Senin, 25 Januari 2010

PRO DAN KONTRA TENTANG UU MENYALAKAN LAMPU UTAMA PADA SIANG HARI

Undanag –undang baru tentang lalu lintas telah digulirkan. UU 14/1942 yang selama ini dipakai digantikan dengan UU nomor 2 tahun 2009. salah satu peraturan baru adalah pasal 107 ayat 2 yang mengatur penggunaan lampu utama disiang hari pada sepeda motor (metro. Selasa 3 nov 2009).

Hal ini mnimbulkan prodan kontra di mansyarakat, awlnya hanya himbauan. Tapi dengan berlakunya UU 22/2009, imbauan itu menjadi kewajiban. Pada paal 107 ayat 2 berbuyi, ”sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari”.

Banyak masyarakat yang menanggapi aturan ini. Ada yang bilang aturan ini memiliki peranan penting dalam keselamatam berkendaraan, tapi tidak sedikit pula yang menoloknya.

Alasannyapun beragam milai dari tidak hemat energi, sampai mengeluhkan lampi motor yang akan sering putus karena dihidupkan terus mulai siang hingga malam hari doang kalau dipakek siang hari dan malam.

”saya setuju dengan danya aturan itu. Pada siang hari para pengendara sepeda motor akan lebih waspada, kitapun bisa melihat dari spion ada kilatan cahaya, itu menedakan ada sepeda motor lain dibelakang” kata herman warga desa madu sari. Kubu raya.

Lagi pula menghidupkan lampu utama disiang hari tidak terlalu berpengaruh, apa lagi arus lalu lintas di kota Pontianak ini tidak seramai di ibu kota besar lainnya. Beda halnya dengan kota Jakarta.

Ada juga yang bilang menyalakan lampu utama motor pada siang hari jika dalam keadaan kondisi tertentu saja, sepertihari mendung atau hujan, begitu pula bila kabut asap melanda Pontianak sehingga membuat jarak pandang terbatas.

Saya yakin kalau lampu dihidupkan terud-menerus disiang hari maka akan sering bermasalah.

Menyikapi hal ini, lembaga pemberdayaan lingkungan kalbar seharusnya meminta kepada aparat untuk dapat meringankan UU tersebut kepada masyarakat.

UU tersebut khususnya tentang menghidupkan lampu utama sepeda motor, sebaiknya diterapkan secara bertahap dulu. Jangan langsung mendadak sepert ini, karena sosialisasi yang masih belum beluas, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

UU dibuat memang untuk dipatuhi tapi paling tidak jangan sampai memberatkan krpada masyarakat, sebelim UU diresmikan paling tidak ada pertimbangan tentang keadaan masyaaktnya dulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar